Sabtu, 19 September 2020

Kepala Bank BRI Pontianak Cabang Barito, Respandi Novianto menyerahkan 1 unit Mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling.

Pontianak, Kalbar - Kepala Bank BRI Pontianak Cabang Barito, Respandi Novianto menyerahkan 1 unit Mobil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak Kota, Kamis (17/09/2020).

Menurut Raspandi, penyerahan kendaraan operasional SKCK Keliling tersebut guna memudahkan serta mempercepat pelayanan Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Bantuan kendaraan operasional SKCK Keliling kepada Polresta Pontianak Kota ini merupakan salah satu upaya dari kami Bank BRI mendukung kepolisian guna memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat khususnya kota Pontianak", ujar Raspandi Novianto.

Sementara itu Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., mengatakan kualitas percepatan pelayanan kepada masyarakat termasuk kepada pemohon SKCK adalah bagian dari komitmen Polri dalam peningkatan pelayanan.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank BRI Pontianak atas hibah 1 unit kendaraan operasional SKCK Keliling kepada Polresta Pontianak Kota. Hal ini sangat membantu kami dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada pemohon SKCK, sehingga semakin mudah dan cepat", kata Komarudin.

Dalam kegiatan penyerahan 1 Unit Mobil jenis Suzuki APV tersebut, juga dihadiri oleh Kasat Intelkam Polresta Pontianak, AKP Wiwin. S. Arifin, S.IK, Kabag Sumda, AKP. Sandhy. W. G. Suawa, S.P., S.IK., Asisten Manajer Bank BRI Pontianak, Ibu Sari Oktiana dan kru BRI Pontianak.

Diakhir kegiatan, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., berpesan agar sarana yang telah diperoleh berupa mobil pelayanan SKCK Keliling tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih maksimal. (WB*)

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Kamis, 10 September 2020

Pencanangan Wajib Masker Kepada Masyarakat Pontianak Secara Serentak

Pontianak, Kalbar---Pencanangan wajib masker kepada warga masyarakat secara serentak oleh Polda Kalbar bersama Forkopimda Provinsi Kalbar berlangsung di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan, Kamis (10/09/2020).

Benar, pagi ini di adakan Pencanangan wajib masker kepada warga masyarakat secara serentak oleh Polda Kalbar bersama Forkopimda Provinsi Kalbar berlangsung di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan  Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan , SH,S.I.K.

Ini di lakukan guna mengedukasi dan mendisiplinkan warga masyarakat terutama warga Kota Pontianak untuk mematuhi tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19, dalam rangka mensosialisasikan Pergub No.110 dan Perwa No.58 thn.2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,"Ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa bagi warga masyarakat  yang datang ke pasar tersebut apabila tidak menggunakan masker langsung di lakukan Swab oleh Pihak Dinas Kesehatan Kota Pontianak," Jelasnya.

"Hasilnya 35 orang warga di lakukan pemeriksaan Swab, serta sebanyak 1000 buah masker telah di bagikan kepada warga masyakarat yang ada," Ungkapnya.

Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Gubernur Kalbar, Walikota Pontianak, Wakapolda Kalbar, Pejabat Utama Kodam XII, Kapolresta Pontianak Kota serta gabungan personil dari  TNI / Polri.


(Humas Polsek Pontianak Selatan)

Selasa, 08 September 2020

Polresta Pontianak Kota secara masiv melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru di tempat-tempat keramaian, Sabtu

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota secara masiv melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru di tempat-tempat keramaian, Sabtu (05/09/2020).
Melalui Satuan Tugas Aman Nusa II Penanganan Covid 19 kota Pontianak, personil Polresta Pontianak Kota dibawah pimpinan Kabag Ops, AKP. Rizal Satria Ferdianto, S.IK., mendatangi sejumlah kafe dan warung kopi yang ada di wilayah kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menuturkan kegiatan himbauan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari tersebut selain untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid 19, juga sekaligus memberikan sosialisasi Pergub No. 110 tahun 2020 dan Perwako No. 58 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

"Sekarang regulasi tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan masyarakat sudah dikeluarkan baik oleh Pemda Kalbar maupun Pemkot Pontianak. Masyarakat harus mengetahui itu. Karena didalamnya selain peraturan juga terdapat sanksi baik untuk pelaku usaha atau masyarakat lainnya", ujar Komarudin.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menambahkan bahwa dengan keluarnya regulasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ptotokol kesehatan baik dari Pemda Kalbar maupun Pemkot Pontianak tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menyadari bahaya Covid 19.

"Sanksinya cukup berat baik bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan baik itu tempat cuci tangan, sabun, dan hansanitizer. Dari teguran tertuliseekor s hingga penutupan sementara dan denda, juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, ada sanksi sosial hingga denda 200.000 rupiah", pungkas Komarudin. (WB*)

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Minggu, 06 September 2020

Penyemprotan Disinfektan kembali dilakukan di sejumlah lokasi jalan utama di kota Pontianak

Pontianak, Kalbar - Penyemprotan Disinfektan kembali dilakukan di sejumlah lokasi jalan utama di kota Pontianak, Sabtu (05/09/2020) pagi.

Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilaksanakan oleh personil Sat Sabhara Polresta Pontianak Kota yang mendapat pengawalan dari Unit Patwal Sat Lantas.


Menggunakan sarana AWC (Armour Water Canon), personil Polresta Pontianak Kota pada pukul 10.00 Wib mulai mengitari jalan protokol melalui Jl. Rahadi Usman, kemudian berbelok ke arah Jl. Juanda, Jl. Patimura, Jl. Gajah Mada, Jl. Veteran, Jl Ahmad Yani menuju Bundaran Tugu Digulis Universitas Tanjungpura dan berakhir di depan kantor Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kabag Ops, AKP. Rizal Satria Ferdianto yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kota Pontianak.

"Kami akan secara masiv melaksanakan kegiatan preventiv sebagai langkah nyata mencegah penyebarluasan Covid 19 di kota Pontianak", turur Rizal.

Selain penyemprotan cairan disinfektan, personil Polresta Pontianak Kota melalui Sat Binmas yang dipimpin oleh Kasat Binmas, Kompol. Gatot Purwanto juga melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 110 tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

"Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan regulasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, dan tentunya mempunyai kewajiban dan sanksi di dalamnya. Untuk itu kami turut mensosialisasikan peraturan tersebut agar diketahui oleh masyarakat dan dapat mematuhinya untuk kepentingan bersama", tutup Rizal. (WB*)

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Sabtu, 05 September 2020

Latihan Pengendalian Massa (Dalmas) untuk Mengasah Kemampuan Personel Polresta Pontianak Kota


Pontianak, Kalbar – Satuan Sabhara Polresta Pontianak Kota gelar latihan Pengendalian Massa (Dalmas) di halaman apel Mapolresta, Rabu (02/09/2020)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sabhara, Iptu. Kistojo serta Kanit dan Kasubnit Dalmas dan diikuti satu pleton anggota Dalmas.
Latihan pengendalian massa kali ini dimulai dari latihan Dalmas awal yaitu tanpa menggunakan peralatan, sampai penggunaan peralatan dari helm, tongkat serta tameng.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Sabhara, AKP. Sugiono, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan latihan dalmas adalah program rutin Sat Sabhara dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalitas anggota menghadapi situasi saat digelarnya aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Ya, kami rutin melaksanakan latihan-latihan peningkatan kemampuan personil Polri khususnya Sat Sabhara, baik itu baris-berbaris, bela diri, maupun dalmas. Pelatihan ini bertujuan untuk melatih fisik anggota serta kesiapsiagaan anggota pada saat menghadapi unjuk rasa yang sebenarnya di lapangan", ujar Giono

Selain itu, juga untuk mengingat kembali gerakan maupun formasi Dalmas, dalam pelayanan aksi penyampaian pendapat di muka umum dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

"Ada beberapa tahapan dalam pengendalian massa, mulai dari tindakan preventif dengan menurunkan tim negosiator, dalmas awal hingga menggunakan peralatan pengurai massa seperti gas air mata maupun water canon yang harus sesuai SOP. Ini harus terus menerus dilatihkan, agar semua berjalan baik, Polri dapat menjalankan tugas secara profesional dan tetap menghormati hak azasi manusia", tutup Giono. (WB*)

(Humas Polresta Pontianak Kota)

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...