Pontianak, Kalbar---Pencanangan wajib masker kepada warga masyarakat secara serentak oleh Polda Kalbar bersama Forkopimda Provinsi Kalbar berlangsung di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan, Kamis (10/09/2020).
Benar, pagi ini di adakan Pencanangan wajib masker kepada warga masyarakat secara serentak oleh Polda Kalbar bersama Forkopimda Provinsi Kalbar berlangsung di Pasar Flamboyan Pontianak Selatan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan , SH,S.I.K.
Ini di lakukan guna mengedukasi dan mendisiplinkan warga masyarakat terutama warga Kota Pontianak untuk mematuhi tentang protokol kesehatan pencegahan covid-19, dalam rangka mensosialisasikan Pergub No.110 dan Perwa No.58 thn.2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,"Ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa bagi warga masyarakat yang datang ke pasar tersebut apabila tidak menggunakan masker langsung di lakukan Swab oleh Pihak Dinas Kesehatan Kota Pontianak," Jelasnya.
"Hasilnya 35 orang warga di lakukan pemeriksaan Swab, serta sebanyak 1000 buah masker telah di bagikan kepada warga masyakarat yang ada," Ungkapnya.
Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Gubernur Kalbar, Walikota Pontianak, Wakapolda Kalbar, Pejabat Utama Kodam XII, Kapolresta Pontianak Kota serta gabungan personil dari TNI / Polri.
(Humas Polsek Pontianak Selatan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar