Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan penyebaran di Parit Demang. Selasa (01/03/2022).
Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.
Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.
Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru
Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.
Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.
Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana”:
a. Penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
b. Penjara paling lama lima belas tahun,jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
c. Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan pada pasal 188 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”