*Satuan Binmas Polresta Pontianak Sosialisasi Dan Penyuluhan UU No 23 Tahun 2004 Pada Pasangan Pra Nikah Di Pontianak Barat*
Pontianak - Satuan Binmas Polresta Pontianak bekerjasama dengan KUA Kecamatan Pontianak Barat memberikan penyuluhan dan sosialisasi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Rabu 26 Oktober 2022.
Enam pasangan Pra nikah yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Barat hadir dalam kegiatan ini.Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak Iptu Budi Haryanto sebagai narasumber mengingatkan kepada pasangan Pra nikah yang hadir untuk selalu menjaga dan melaksanakan hak kewajiban sebagai pasangan suami istri yang didasari oleh agama.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Diakhir pengarahannya Iptu Budi Haryanto mengharapkan kepada semua psangan untuk selalu menjaga Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga.Tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar