PELAKSANAAN VAKSINASI SERENTAK PESANTREN DAN RUMAH IBADAH. Senin (06/09/2021).
"Vaksinasi serentak ini dilakukan di Pesantren dan Rumah Ibadah. Agar tidak berkerumun maka pelaksanaan tersebut dilakukan dengan tertib dalam program pengawasan dan pengamanan pelaksanakan tersebut.
Personel diperintahkan oleh bapak Kapolresta Pontianak Kota KOMISARIS BESAR POLISI HERINDRA.R S.I.K agar Personel dapat melaksanakan perintah pelayanan tersebut dengan maximal.
Pemerintah juga memberikan pelayanan pada pelaksanaan vaksinasi di Gereja Katolik Kudus Jalan Jawa simpang lampu merah. Adapun dari Dinas Kesehatan Pemerintah dan Dokes Bhayangkara memberikan pelayanan Vaksinasi Covid-19 tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksin bagi anak, adalah membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar