STAFF BINMAS POLRESTA PONTIANAK KOTA IPTU ZULKIFLI DALAM TUGAS PENGAMANAN PELAKSANAAN VAKSINASI DI PERBASI. Selasa (21/09/2021).
Kapolresta Pontianak Kota KOMISARIS BESAR POLISI HERINDRA.R S.I.K memberikan surat perintah bagi Personel dapat pelaksanaan pengamanan Vaksinasi tersebut di Perbasi.
Vaksinasi pertama dilakukan di Perbasi dan Vaksinasi kedua wajib di lakukan di Perbasi. Agar tidak berkerumun maka pelaksanaan tersebut dilakukan dengan tertib dalam program pengawasan dan pengamanan pelaksanakan tersebut.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksin bagi anak, adalah membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar