Senin, 07 Maret 2022

Aiptu Sadi melaksanakan Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan ke warga sekitar lahan gambut. Selasa (08/03/2022).

Aiptu Sadi melaksanakan Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan ke warga sekitar lahan gambut. Selasa (08/03/2022).

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.

Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.

Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.

Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan mendapatkan tindakan sesuai dengan undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...