AKP ISWANTO merupakan Wakasat Binmas Polresta Pontianak melaksanakan pengecekan Persiapan pembuatan embung di jln paris 2 ujung. Jumat (04/03/2022).
Kegiatan pembuatan embung dilakukan buat Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polresta Pontianak.
Adapun diketahui Titik Hot Spot pada hari ini Jumat tanggal 04 Maret 2022 Tidak ditemukan titik api karena sudah di lakukan pemadaman di Jl.Reformasi Gg.Sospol kec.Pontianak Tenggara.
Kegitan Deteksi Dini yaitu Monitoring dan koordinasi dgn BMKG dalam mendeteksi titik hot spot diwilayah Kota Pontianak.
Kegiatan Preemtif yaitu Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan menggunakan banner dan penempelan himbauan Maklumat Kapolda Kalbar, agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.
Pembakaran hutan/lahan dapat diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Sebagaimana diatur dalam :
1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Staf Binmas melaksanakan himbauan serta penling R4 di wilayah parit demang, jl.sepakat 2 ujung dan tidak di temukan titik api.
- Kasat Binmas koordinasi dengan tokoh masyarakat Pontianak Tenggara dalam rangka persiapan pembuatan embung di Jl.Paris 2 ujung
- Bhabinkamtibmas yg melaksanakan sosialisasi dan himbauan Karhutla sbb :
1. Polsek Pontianak Utara.
2. Polsek Pontianak Selatan.
Kegiatan Preventif yakni Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada masyarakat binaannya dengan menggunakan baner dan memasang Maklumat Kapolda Kalbar agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sewaktu membuka lahan.
Kegiatan Represif / Gakkum : NIHIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar