Kamis, 29 September 2022

Briptu Destie dan Briptu English dalam pelaksanaan tugas di SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jumat(30/09/2022).

Briptu Destie dan Briptu English dalam pelaksanaan tugas di SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jumat(30/09/2022).

Tugas dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Polwan Polresta Pontianak dalam pelaksanaan piket pelayanan.

SPKT merupakan Sentra Pelayanan, Polwan bertugas pelayanan yang diberikan dapat berupa : 

Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...