Selasa, 01 November 2022

Pontianak - Kalbar, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K, melalui Wakapolresta Pontianak AKBP NB DARMA. S.I.K, M.H, didampingi Kabag SDM, Kompol Suprawoto, SH beserta perangkat sidang melaksanakan sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang digelar di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Pontianak - Kalbar,  Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K,  melalui Wakapolresta Pontianak AKBP NB DARMA. S.I.K, M.H,   didampingi Kabag SDM, Kompol  Suprawoto, SH beserta perangkat sidang melaksanakan sidang BP4R ( Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) yang digelar di Aula  Mapolresta Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, ini sidang  yang dilaksanakan di akhir tahun 2022,  yakni Briptu JEPRIL  KURNIAWAN dengan  DYAH RAHAYU  NINGSIH, Briptu  MADE SUHANTARA, SH dengan NI NYOMAN  DIAH LARASATI, Bripda JEAN RAMADHAN dengan  NADYA PUTRI MILENIA, Amd. GZ, Bripda AHMAD DHALTA  dengan DWISTA  NATRI BARITA. 

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Wakapolresta Ponntianak AKBP NB DARMA S.I.K, MH, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang  Pontianak, Kabag SDM sebagai Sekretaris sidang, Kasipropam, Kasiwas, Kasikeu dan Pengurus Bhayangkari. 

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Kabag SDM menyampaikan bahwa sidang  pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi  pasangan  calon Mempelai dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.

“Maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” ujar Kabag SDM Polresta Pontianak Kompol Suprawoto, SH.

Sedangkan pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari Cabang  Pontianak menjelaskan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

“Agar di garis bawahi, Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi, mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga,” ucap Wakil Ketua Bhayangkari. 

Wakapolresta  juga menambahkan, wajib diketahui bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri, harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas.

“Bahtera rumah tangga harus dilandasi dengan Agama,  Kasih dan  selalu bersyukur, sehingga usia rumah tangga dapat bertahan selama lamanya, hanya maut yang dapat memisahkan,” tutup Wakapolresta Pontianak  AKBP NB. DARMA. S.I.K, MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...