Selasa, 08 Maret 2022

Pengecekan Kesiapan Personel dalam rangka Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di halaman apel Polresta Pontianak, Selasa (08/03/22)

Pengecekan Kesiapan Personel dalam rangka Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di halaman apel Polresta Pontianak, Selasa (08/03/22) pulul 15.30 WIB.

Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna yang dipimpin langsung Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., sebagai Inspektur Apel tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang dalam hal ini diwakili oleh Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., Dandim 1207/Pontianak, yang diwakili oleh Danramil Pontianak Barat, Mayor. Purna, Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, S.E., M.Si, Ketua FKUB Kota Pontianak Bpk. Abdul Syukur, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak Bpk. Andreas, serta PJU Polresta Pontianak.

Dalam amanatnya, Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., mengatakan bahwa daerah Kalbar merupakan provinsi yang rawan terjadi kebakaran hutan. Hal tersebut dikarenakan masih ada oknum-oknum yang melaksanakan kegiatan perkebunan, perumahan dan lainnya yang membuka lahan dengan cara pembakaran.

"Kalbar merupakan provinsi yang rawan kebakaran lahan dan hutan.Dalam beberapa tahun terakhir, Kalimantan Barat mengalami kenaikan dalam kebakaran lahan. Masih ada oknum masyarakat yang melaksanakan kegiatan perkebunan, perumahan dan lainnya yang membuka lahan dengan cara pembakaran merupakan perhatian kita", ungkap Edi Kamtono.

Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., menambahkan perlunya sinergitas yang kuat antara Pemerintah Kota, TNI/Polri, Pemadam Kebakaran, Tokoh Masyarakat, dan semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan penyuluhan-penyuluhan, sosialisasi hukum, himbauan-himbauan dan diskusi guna mencarikan solusi terbaik kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Laksanakan patroli terpadu terkait karhutla dan mapping titik2 rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara membakar lahan. Carikan solusi kepada masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan, tidak dengan membakar lahan. Semua elemen masyarakat agar bersatu padu dalam memberikan solusi terhadap permasalahan pembakaran lahan", tambah Edi.

Diakhir kegiatan, Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., didampingi Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., Dandim 1207/Pontianak, yang diwakili oleh Danramil Pontianak Barat, Mayor. Purna, Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, S.E., M.Si, Ketua FKUB Kota Pontianak Bpk. Abdul Syukur, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak Bpk. Andreas, mengecek kesiapan sarana dan prasarana berupa kendaraan operasional peserta apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 20222 pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang terdiri dari Damkar Kota Pontianak, BNPB Kota Pontianak, dan Sat Samapta Polresta Pontianak. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di halaman apel Polresta Pontianak, Selasa (08/03/22)

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di halaman apel Polresta Pontianak, Selasa (08/03/22) pulul 15.30 WIB.

Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Bina Karuna yang dipimpin langsung Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., sebagai Inspektur Apel tersebut juga dihadiri oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang dalam hal ini diwakili oleh Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., Dandim 1207/Pontianak, yang diwakili oleh Danramil Pontianak Barat, Mayor. Purna, Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, S.E., M.Si, Ketua FKUB Kota Pontianak Bpk. Abdul Syukur, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak Bpk. Andreas, serta PJU Polresta Pontianak.

Dalam amanatnya, Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., mengatakan bahwa daerah Kalbar merupakan provinsi yang rawan terjadi kebakaran hutan. Hal tersebut dikarenakan masih ada oknum-oknum yang melaksanakan kegiatan perkebunan, perumahan dan lainnya yang membuka lahan dengan cara pembakaran.

"Kalbar merupakan provinsi yang rawan kebakaran lahan dan hutan.Dalam beberapa tahun terakhir, Kalimantan Barat mengalami kenaikan dalam kebakaran lahan. Masih ada oknum masyarakat yang melaksanakan kegiatan perkebunan, perumahan dan lainnya yang membuka lahan dengan cara pembakaran merupakan perhatian kita", ungkap Edi Kamtono.

Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., menambahkan perlunya sinergitas yang kuat antara Pemerintah Kota, TNI/Polri, Pemadam Kebakaran, Tokoh Masyarakat, dan semua pihak untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan penyuluhan-penyuluhan, sosialisasi hukum, himbauan-himbauan dan diskusi guna mencarikan solusi terbaik kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Laksanakan patroli terpadu terkait karhutla dan mapping titik2 rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara membakar lahan. Carikan solusi kepada masyarakat yang membuka lahan untuk perkebunan, tidak dengan membakar lahan. Semua elemen masyarakat agar bersatu padu dalam memberikan solusi terhadap permasalahan pembakaran lahan", tambah Edi.

Diakhir kegiatan, Walikota Pontianak, Ir. Edi Kamtono, M.M., M.T., didampingi Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., Dandim 1207/Pontianak, yang diwakili oleh Danramil Pontianak Barat, Mayor. Purna, Kasat Pol PP Kota Pontianak Hj. Syf. Adriana Farida, S.E., M.Si, Ketua FKUB Kota Pontianak Bpk. Abdul Syukur, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak Bpk. Andreas, mengecek kesiapan sarana dan prasarana berupa kendaraan operasional peserta apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 20222 pencegahan kebakaran hutan dan lahan, yang terdiri dari Damkar Kota Pontianak, BNPB Kota Pontianak, dan Sat Samapta Polresta Pontianak. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Senin, 07 Maret 2022

Aiptu Sadi melaksanakan Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan ke warga sekitar lahan gambut. Selasa (08/03/2022).

Aiptu Sadi melaksanakan Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan ke warga sekitar lahan gambut. Selasa (08/03/2022).

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.

Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.

Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.

Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan mendapatkan tindakan sesuai dengan undang-undang.

Kamis, 03 Maret 2022

Tumpukan Pasir merupakan Persiapan pembuatan embung di jln paris 2 ujung pengecekan oleh Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H, Wakasat Akp Iswantono dan Iptu Supriyono. Jumat (04/03/2022).

Tumpukan Pasir merupakan Persiapan pembuatan embung di jln paris 2 ujung pengecekan oleh Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H,  Wakasat Akp Iswantono dan Iptu Supriyono. Jumat (04/03/2022).

Kegiatan pembuatan embung dilakukan buat Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polresta Pontianak. 

Adapun diketahui Titik Hot Spot pada hari ini Jumat tanggal 04 Maret 2022 Tidak ditemukan titik api karena sudah di lakukan pemadaman di Jl.Reformasi Gg.Sospol kec.Pontianak Tenggara.

Kegitan Deteksi Dini yaitu Monitoring dan koordinasi dgn BMKG dalam mendeteksi titik hot spot diwilayah Kota Pontianak.

Kegiatan Preemtif yaitu Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan menggunakan banner dan penempelan himbauan Maklumat Kapolda Kalbar, agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.

Pembakaran hutan/lahan dapat diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Sebagaimana diatur dalam :
1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Staf Binmas melaksanakan himbauan serta penling R4 di wilayah parit demang, jl.sepakat 2 ujung dan tidak di temukan titik api. 

- Kasat Binmas koordinasi dengan tokoh masyarakat Pontianak Tenggara dalam rangka persiapan pembuatan embung di Jl.Paris 2 ujung

- Bhabinkamtibmas yg melaksanakan sosialisasi dan himbauan Karhutla sbb :
1. Polsek Pontianak Utara.
2. Polsek Pontianak Selatan.

Kegiatan Preventif yakni Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada masyarakat binaannya dengan menggunakan baner dan memasang Maklumat Kapolda Kalbar agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sewaktu membuka lahan.

Kegiatan Represif / Gakkum : NIHIL

AKP ISWANTO merupakan Wakasat Binmas Polresta Pontianak melaksanakan pengecekan Persiapan pembuatan embung di jln paris 2 ujung. Jumat (04/03/2022).

AKP ISWANTO merupakan Wakasat Binmas Polresta Pontianak melaksanakan pengecekan Persiapan pembuatan embung di jln paris 2 ujung. Jumat (04/03/2022).

Kegiatan pembuatan embung dilakukan buat Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polresta Pontianak. 

Adapun diketahui Titik Hot Spot pada hari ini Jumat tanggal 04 Maret 2022 Tidak ditemukan titik api karena sudah di lakukan pemadaman di Jl.Reformasi Gg.Sospol kec.Pontianak Tenggara.

Kegitan Deteksi Dini yaitu Monitoring dan koordinasi dgn BMKG dalam mendeteksi titik hot spot diwilayah Kota Pontianak.

Kegiatan Preemtif yaitu Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan menggunakan banner dan penempelan himbauan Maklumat Kapolda Kalbar, agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.

Pembakaran hutan/lahan dapat diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Sebagaimana diatur dalam :
1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Staf Binmas melaksanakan himbauan serta penling R4 di wilayah parit demang, jl.sepakat 2 ujung dan tidak di temukan titik api. 

- Kasat Binmas koordinasi dengan tokoh masyarakat Pontianak Tenggara dalam rangka persiapan pembuatan embung di Jl.Paris 2 ujung

- Bhabinkamtibmas yg melaksanakan sosialisasi dan himbauan Karhutla sbb :
1. Polsek Pontianak Utara.
2. Polsek Pontianak Selatan.

Kegiatan Preventif yakni Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada masyarakat binaannya dengan menggunakan baner dan memasang Maklumat Kapolda Kalbar agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sewaktu membuka lahan.

Kegiatan Represif / Gakkum : NIHIL

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polresta Pontianak. Jumat (04/03/2022)

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H melaksanakan kegiatan Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polresta Pontianak. Jumat (04/03/2022)

Kasat binmas beserta Wakasat Binmas Akp Iswantono dan Iptu Supriyono melaksanakan Patroli pengecekan lahan yang didapati dibakar pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022.

Adapun diketahui Titik Hot Spot pada hari ini Jumat tanggal 04 Maret 2022 Tidak ditemukan titik api karena sudah di lakukan pemadaman di Jl.Reformasi Gg.Sospol kec.Pontianak Tenggara.

Kegitan Deteksi Dini yaitu Monitoring dan koordinasi dgn BMKG dalam mendeteksi titik hot spot diwilayah Kota Pontianak.

Kegiatan Preemtif yaitu Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan menggunakan banner dan penempelan himbauan Maklumat Kapolda Kalbar, agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan.

Pembakaran hutan/lahan dapat diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Sebagaimana diatur dalam :
1. UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Staf Binmas melaksanakan himbauan serta penling R4 di wilayah parit demang, jl.sepakat 2 ujung dan tidak di temukan titik api. 

- Kasat Binmas koordinasi dengan tokoh masyarakat Pontianak Tenggara dalam rangka persiapan pembuatan embung di Jl.Paris 2 ujung

- Bhabinkamtibmas yg melaksanakan sosialisasi dan himbauan Karhutla sbb :
1. Polsek Pontianak Utara.
2. Polsek Pontianak Selatan.

Kegiatan Preventif yakni Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Pontianak melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan Karhutla kepada masyarakat binaannya dengan menggunakan baner dan memasang Maklumat Kapolda Kalbar agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sewaktu membuka lahan.

Kegiatan Represif / Gakkum : NIHIL

Rabu, 02 Maret 2022

Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan NasionalJakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri siap mengimplementasikan dan mewujudkan seluruh pembangunan nasional menuju Indonesia Maju sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tutup Rapim Polri, Kapolri Siap Implementasikan Instruksi Presiden Jokowi Soal Pembangunan Nasional

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri siap mengimplementasikan dan mewujudkan seluruh pembangunan nasional menuju Indonesia Maju sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menutup Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

"Selama dua hari kita melaksanakan kegiatan Rapim, yang pertama Rapim TNI-Polri yang kegiatannya dihadiri Presiden Jokowi. Beliau memberikan arahan, yang kami tindaklanjuti dengan melaksanakan implementasi arahan beliau khususnya terkait dengan agenda Polri yang Presisi dalam pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural serta mengamankan agenda Pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Maju," kata Sigit. 

Dalam Rapim tersebut, Sigit menekankan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah diinstruksikan untuk menjalankan seluruh agenda kebijakan pembangunan nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah. 

Sigit menyebut, pengamanan dan pengawalan akan dilakukan secara maksimal. Pasalnya Presiden Jokowi, kata Sigit, telah mengingatkan bahwa dinamika perkembangan global yang ada saat ini akan berdampak ke dalam negeri. Sehingga, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik. 

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita menghadapi ketidakpastian akibat perkembangan global Pandemi Covid-19.  Kelangkaan energi juga tentunya berdampak ke kebutuhan-kebutuhan bahan pokok. Perlu dan harus kita antisipasi dengan langkah-langkah di lapangan. Sehingga hal-hal tersebut bisa kita jaga dan ketersediaannya harus tetap ada," ujar Sigit.

Lebih dalam, mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan bahwa, seluruh jajaran Kepolisian di wilayah Indonesia harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman dan damai. 

"Kewajiban Polri untuk mengawal dan memastikan investasi baik dari PMDN maupun PMA seluruhnya bisa berjalan baik. Dan tentu peran Polri bagaimana membantu menyelesaikan proses yang ada sehingga berjalan dengan baik," ucap eks Kapolda Banten itu.

Pada Rapim tersebut, Sigit juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan agenda nasional dan internasional yang mana Indonesia akan menjadi tuan rumah, di tengah Pandemi Covid-19.  
"Dan juga terkait event-event yang ada seperti event internasional yang akan kita hadapi yaitu Presidensi G-20 akan berlangsung selama setahun dan juga event-event yang lain . Perlu pengamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri." tutur Sigit.

Tak hanya itu, Sigit meminta kepada seluruh personel Kepolisian untuk terus berada di garda terdepan dalam rangka pengendalian Pandemi Covid-19. Kemudian, Ia juga berharap, Polisi harus tanggap bencana untuk membantu meringankan beban dari masyarakat yang terdampak bencana alam. 

"Kita harus pastikan aman di tengah Pandemi Covid-19 varian baru. Bagaimana kita bisa menjaga ini berjalan, namun laju Covid-19 kita bisa kendalikan," tutup Sigit.

Selasa, 01 Maret 2022

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan disiplin nasional, dengan menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam Tribrata, Catur Prasetya serta aturan lain yang mengikat dalam kode etik dan disiplin Polri.Hal itu diungkapkan Kapolri saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022)."

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya 

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerapan disiplin nasional, dengan menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam Tribrata, Catur Prasetya serta aturan lain yang mengikat dalam kode etik dan disiplin Polri.

Hal itu diungkapkan Kapolri saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

"Ini perlu ditanamkan di dalam personal individu dan dikembangkan menjadi satu kebiasaan dan kita bawa menjadi disiplin nasional," kata Sigit dalam sambutannya.

Tak lupa, ia juga mengingatkan tak hanya anggota Polri yang memiliki aturan. Namun juga berlaku kepada istri dan anak anggota Polri. Menurutnya, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.

"Karena itu yang membedakan TNI-Polri dan masyarakat sipil," ujar Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan anggota Polri memiliki kewenangan yang berbeda dengan masyarakat sipil, namun di sisi lain ada kebebasan yang itu hanya ada di masyarakat sipil seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini disebabkan karena politik yang dianut Polri adalah politik negara.

"Terkait kebijakan nasional dan negara maka garisnya Polri harus mendukung kebijakan nasional, program nasional. Ini harus dipahami oleh seluruh keluarga besar kita khususnya anggota Polri," ucap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan apabila terjadi sesuatu dengan keluarga besar Polri, termasuk anak dan istri tentunya akan berhubungan langsung dengan posisi anggota Polri baik sebagai anggota maupun dalam organisasi.

Mantan Kapolda Banten ini juga menekankan bahwa apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa anggota TNI-Polri tak mengenal demokrasi, lantaran sudah seharusnya polisi mendukung dan mengawal seluruh kebijakan dari Pemerintah. 

"Politik polisi adalah politik negara sehingga tentunya garisnya hanya satu kebijakan nasional dan negara satu nafas dan tugas kita mendukung, mengawal dan mendorong agar kebijakan negara atau nasional berjalan," tutur Sigit.

Ia pun mengingatkan bahwa doktrin anggota Polri adalah taat, setia dan loyal terhadap pimpinan tertinggi negara. Untuk itu, Sigit meminta jajarannya untuk selalu mengingat dan menerapkan hal tersebut.

"Maka hanya ada kata siap dan laksanakan, ini yang saya ingatkan ke rekan-rekan," tegas Sigit.

Terakhir, Kapolri juga menuturkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah saat ini meningkat. Hal ini tentunya ada kontribusi dari jajaran Polri. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemerintah berbanding lurus dengan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Pada saat kepercayaan publik terhadap Polri naik maka kepercayaan publik ke pemerintah naik. Ini menjadi bekal untuk melaksanakan tugas dengan baik khususnya ditahun-tahun yang penuh ketidakpastian. Terlepas dari semua ini. Yang kita lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," tutup Sigit.

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan NasionalJakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mendukung pemulihan ekonomi dan seluruh kebijakan nasional di tahun 2022.

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan TNI-Polri siap mendukung pemulihan ekonomi dan seluruh kebijakan nasional di tahun 2022. 

Hal ini disampaikan Kapolri dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri tahun 2022 dengan tema 'TNI-Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Reformasi Struktural' di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).
"Beberapa hal yang tentunya tadi menjadi komitmen, sesuai dengan arahan dan direktif dari Bapak Presiden bagaimana kita kemudian menindaklanjuti dan mengawal apa yang menjadi kebijakan nasional serta juga upaya-upaya yang harus kita lakukan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menekankan, terkait dengan program-program yang harus diselesaikan di tahun 2022 dan program jangka menengah, maupun jangka panjang tentunya harus tetap dikawal.

"Tentunya kita selalu berkomitmen menjaga sinergitas dan soliditas TNI-Polri sebagai salah satu modal utama untuk keberhasilan pengawalan setiap keputusan dan  kebijakan nasional maupun program-program pemerintah," ujar Sigit.
Selain mengawal setiap kebijakan nasional, Sigit juga menyampaikan ke depan peningkatan program-program terkait dengan sinergitas dan soliditas TNI-Polri akan terus dilakukan.

TNI-Polri, kata Sigit akan selalu berada di depan untuk menghadapi ketidakpastian, khususnya terkait dengan Pandemi Covid-19 dalam mengawal dan mengembalikan Indonesia untuk bisa kembali beraktivitas normal.

"Harapan kita juga bisa mengawal dan mendorong pertumbuhan ekonomi semakin lebih baik," ucap Sigit.
Sementara itu Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang mewakili Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa TNI-Polri loyal dan tegak lurus mendukung kebijakan nasional, apalagi di situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

"Saya mewakili Panglima TNI, menambahkan dari apa yang disampaikan Bapak Kapolri dalam rapim TNI-Polri 2022 ini khususnya yang tadi disampaikan Bapak Presiden, TNI-Polri harus loyal, tegak lurus menjadi modal kita bersama TNI-Polri mengawal kedaulatan dan juga dalam situasi pandemi Covid-19 yang serba tidak menentu tadi," kata Yudo dikesempatan yang sama.

Selain itu, Yudo juga menegaskan bawah TNI-Polri juga harus memberikan pemahaman ke internal dan masyarakat terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Tadi sudah disampaikan dari Pak Presiden, tentunya TNI-Polri mendukung dan siap tentunya dengan pemindahan dari markas-markas TNI yang berada di Jakarta yang sudah disesuaikan dengan rapat selama ini," tutup Yudo.

Senin, 28 Februari 2022

Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan penyebaran di Parit Demang. Selasa (01/03/2022).

Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan penyebaran di Parit Demang. Selasa (01/03/2022).

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.

Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.

Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.

Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana”:
a. Penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

b. Penjara paling lama lima belas tahun,jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

c. Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan pada pasal 188 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”

Iptu Sumarna melaksanakan Binkorwas Satuan Pengamanan di Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak. Selasa (01/03/2022).

Iptu Sumarna melaksanakan Binkorwas Satuan Pengamanan di Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak. Selasa (01/03/2022).

Satuan Binmas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan Binkorwas (Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan) kepada satuan pengamanan dalam bidang pengamanan, pencegahan adanya tindakan kriminal serta penindakan terhadap gangguan keamanan di  Wilayah Universitas Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Binmas Polresta Pontianak melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pontianak bersama dua anggotanya melakukan pembinaan salah satunya terkait pencegahan tindakan kriminal.

Adapun personil yang bertugas Iptu Sumarwan yang di dampingi oleh Aiptu Bob Sadiman, pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar aman tertib dan terkendali.

Senin, 21 Februari 2022

Iptu Zulkifli sambangi dan memberikan Sarkon ke grup Kasidah As -Syiraz Jl. Husein Hamzah. Selasa (22/02/2022).

Iptu Zulkifli sambangi dan memberikan Sarkon ke grup Kasidah As -Syiraz Jl. Husein Hamzah. Selasa (22/02/2022).

Sarana Kontak dari Satbinmas Polresta Pontianak diberikan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan Kasidahan di Jl. Husein Hamzah kota Pontianak.

Iptu Zulkifli didampingi Aipda Aphian, adapun pelaksanaan dapat dilakukan dengan baik. Situasi aman terkendali.

Minggu, 20 Februari 2022

Pontianak, Kalbar - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan giat supervisi tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri T.A. 2022 di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22)

Pontianak, Kalbar - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan giat supervisi tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri T.A. 2022 di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., didampingi oleh Ketua Tim Penelitian, Kombes. Pol. Saefuddin Mohammad, S.I.K., Pembina Utama, Prof. Dr. Dwi Purwoko, M.Si., Penata, Verawaty, S.E., dan Bripka Haves Al Ghani, dan dibuka secara langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes . Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H.

"Mewakili Kapolresta Pontianak, saya selaku Waka Polresta Pontianak, mengucapkan selamat datang kepada Tim Penelitian dan Supervisi Polri yang dalam kesempatan ini dipimpin langsung oleh Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., ini merupakan suatu kehormatan bagi kami", ujar Waka Polresta N.B. Darma.

"Perlu kami laporkan kepada Jenderal, dalam usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kami Polresta Pontianak juga bekerjasama dengan Puslitbang Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik pada unit pelayanan SKCK, pelayanan SIM, Laporan Kehilangan Barang dan Laporan Polisi di seluruh jajaran Polresta Pontianak pada tahun 2021 dengan rata-rata indeks kepuasan masyarakat ditahun 2021 berada pada angka 84,33 persen dengan kategori baik", tambah Waka Polresta N.B. Darma.

Kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polresta Pontianak, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan perwakilan Bahabimkamtibmas Polresta Pontianak.

Sementara itu dalam sambutannya, Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penelitian dari Puslitbang Polri yang turun langsung ke kewilayahan tersebut adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

"Kami memerlukan data, informasi dan fakta secara langsung tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2015, dan pada tahun sebelumnya, Polda Kalbar berada di peringkat ke 5 dari 34 provinsi. Untuk itu kontribusi dari bapak ibu sekalian tentunya sangat penting bagi kami, untuk bisa memberikan penilaian tentang pelaksanaan atau kinerja Polri di Polresta Pontianak khususnya di fungsi Lantas, Intel, Reskrim, Binmas, dan Samapta. Kami berharap tahun ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya", ujar Kapuslitbang Polri Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta.

Selanjutnya kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan FGD (Forum Discussion Group)  dan pendalaman materi, baik kepada para responden, maupun terhadap masing-masing fungsi Kepolisian. Hal tersebut untuk menguatkan fakta-fakta pelaksanaan pelayanan, kemudian diharapkan tim mendapatkan timbal balik berupa kritik, saran, dan masukan yang baik sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai penunjang tugas Kepolisian dikemudian hari. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan administrasi senjata api genggam personil di lapangan apel Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22)

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan administrasi senjata api genggam personil di lapangan apel Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22) pukul 09.00 WIB.

Dipimpin Kabag Log, AKP.  Harsoyo,  S. Mn.,  M.M., dan Kasi Propam Polresta Pontianak AKP.  Sunarto, S.H., beserta anggota Baglog dan anggota Sipropam Polresta Pontianak, pemeriksaan meliputi Surat Ijin Pemegang Senpi,  Amunisi,  Magasen dan kebersihan senpi yang dipegang oleh masing-masing anggota Polri. 

Kapolresta Pontianak, Kombes
 Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasi Propam, AKP. Sunarto, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan administrasi senjata api genggam bagi personil Polresta Pontianak tersebut secara berkala dilaksanakan dengan tujuan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri.

"Kami secara berkala menggelar kegiatan pengecekan senpi, baik itu fisik senjata, kebersihan, amunisi, maupun surat ijin pemegang senpi sebagai bentuk pengawasan internal guna meminimalisir pelanggaran penggunaan senjata api oleh anggota", ujar Kasi Propam Sunarto.

Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP. Sunarto, S.H., juga menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Kalbar nomor : ST/46/I/KEP./2022 tanggal 17 Januari 2022, tentang Pelaksanaan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri, Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor : ST/81/II/KEP./2022, tanggal 17 Februari 2022. tentang Pelaksanaan pemeriksaan Senpi bagi personil yang memegang senpi dijajaran Polda Kalbar, dan Surat perintah Kapolresta Pontianak Nomor : 217/II/KEP. /2022 tanggal 19 Februari 2022 tentang Pemeriksaan Senpi terhadap Personil Polresta Pontianak dan Polsek Jajaran Polresta Pontianak. 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota semakin disiplin dalam menggunakan senjata, sehingga kedepannya tidak ada anggota Polri khususnya anggota Polresta Pontianak  yang melakukan penyalahgunaan senjata api", pungkas Kasi Propam Sunarto. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Sambang dan kordinasi dengan Juru Parkir RS. Kharitas Bakti oleh Iptu Supriyono beserta Aiptu Bob Sadiman.Senin(21/02/2022)

Sambang dan kordinasi dengan Juru Parkir RS. Kharitas Bakti oleh Iptu Supriyono beserta Aiptu Bob Sadiman.Senin(21/02/2022)

Pelaksanaan tugas rutinitas Polri dalam satuan Binmas memberikan Bimbingan terhadap masyarakat salah satunya sambangi dan koordinasi terhadap Juru Parkir yang terdapat di RS. Kharitas Bakti di Jalan Siam.

Kanit Bintipsos Iptu Supriyono memberikan himbauan dengan cara menyambangi dan koordinasi terhadap Juru Parkir bernama An Dol yang bertugas di RS. Kharitas Bakti.

An. Dol memberikan memberkati penjelasan bahwa tarif parkir sesuai dengan tarif yang dikelola Dispenda.

Adapun selama pelaksanaan tugas sebagai Juru Parkir, tidak ada masyarakat yang komplain dan merasakan aman terkendali.

Minggu, 13 Februari 2022

Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.

Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.

Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 

Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.

Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.







Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.



"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.



Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.



"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.



Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 



Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.



"Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini", tutup Kabag Ops Frits. [WB]



Humas Polresta Pontianak.

Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.

Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.

Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 

Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.

"Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini", tutup Kabag Ops Frits. [WB]

Humas Polresta Pontianak.

Selasa, 18 Januari 2022

Kapolsek Polsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., melakukan pemantauan kegiatan Gerai Vaksin Massal Sinergi Forkopimcam di Swalayan Mitra Mart Jl.Hasanuddin Kecamatan Pontianak Barat. Selasa (18/1/2022).

Kapolsek Polsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., melakukan pemantauan kegiatan Gerai Vaksin Massal Sinergi Forkopimcam di Swalayan Mitra Mart Jl.Hasanuddin Kecamatan Pontianak Barat. Selasa (18/1/2022).

Kegiatan vaksinasi Massal Sinergi tersebut diselenggarakan atas kerjasama Forkopimcam Pontianak Barat yang dilaksanakan dibeberapa tempat dan jadwal yang berbeda, seperti di Pasar Lelong, Swalayan Garuda Mitra, Swalayan Mitra Anda dan Swalayan Mitra Mart.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., ketika ditemui mengatakan, “Sebelumnya kita  telah mensosialisasikan jadwal dan lokasi Vaksinasi Massal Sinergi kepada masyarakat baik itu secara langsung maupun ke Grup Whatsapp dan media sosial". jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, semoga Pelaksanaan Vaksinasi Massal Sinergi tersebut dapat menambah minat masyarakat untuk datang, sehingga percepatan vaksinasi covid-19 segera tercapai seperti yang diharapkan oleh pemerintah. tambah kapolsek.

Bhabinkamtibmas Aipda Hein Kharisma dan Aipda Dian Irfansyah pengamanan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Sekolah SDS Cahaya Mentari. Rabu (19/01/2022).

Bhabinkamtibmas Aipda Hein Kharisma dan Aipda Dian Irfansyah pengamanan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Sekolah SDS Cahaya Mentari. Rabu (19/01/2022).

Adapun hal tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 08.00 wib di Sekolah Yayasan Kasih Bunda Abadi SDS Cahaya Mentari Jl. HOS Cokroaminoto no. 326 Darat Sekip Kec. Pontianak Kota .

"Pada hari ini juga telah dilaksanakan di Sekolah Dasar sekitar kewilayahan hukum Polresta Pontianak dengan anak usia 6-11 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama".

Pelaksanaan pengamanan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Hein Kharisma dan Aipda Dian Irfansyah bekerjasama dengan pihak sekolah menghimbaukan diwajibkan buat anak-anak berusia 6 - 11 Tahun nantinya bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, tidak hanya dari sekolah, tetapi bisa juga di fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi terdekat.

"Mereka akan mendapatkan vaksinasi di sekolah-sekolah, di Puskesmas, di Rumah Sakit dan di sentra-sentra vaksinasi yang diselenggarakan komunitas".

Bapak Bhabinkamtibmas Aipda Heim juga mengajak agar orangtua dan semua pihak bisa menyukseskan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini.

"Wajib mengajak para orangtua untuk menyegerakan mengajak anak-anaknya yang berusia 6-11 tahun untuk segera mendatangi faskes-faskes yang ada. Sekolah-sekolah melaksanakannya secara bergiliran bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan di sekolahnya"  menegaskan demi kesehatan dan keselamatan kita semua.

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...