Rabu, 15 Januari 2020

Pembinaan Pramuka Saka Bhayangkara



Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah Adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, meningkatkan pengetahuan, kemampuan, Keterampilan dan Pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan serta memotipasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya dan pengabdiannya pada Masyarakat Bangsa dan Negara sesuai aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan pertahanan Nasional.

Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka  Penegak dan Pramuka Pandega[1] atau para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.


Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka.

Kegiatan Peransaka antara lain melakukan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.


(Sumber Wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...