"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," kata Presiden Joko Widodo saat mengumumkan keputusan tentang PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat diterapkan di kota Pontianak mengingat angka kematian bertambah di rumah sakit pontianak.
Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:
1. Sektor perkantoran
PPKM Darurat membatasi karyawan atau pekerja berdasar sektor perkantoran atau perusahaan. Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.
Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.
Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.
Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar