Senin, 28 Februari 2022

Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan penyebaran di Parit Demang. Selasa (01/03/2022).

Himbauan Pencegahan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan penyebaran di Parit Demang. Selasa (01/03/2022).

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang menjadi cara mudah dan murah bagi sebagian oknum untuk memulai lahan membuka lahan pertanian.

Jalan pintas tersebut banyak diambil karena minimnya peralatan dan teknologi pembukaan lahan yang aman, serta kurangnya pemahaman mengenai dampak buruknya bagi lingkungan.

Dampak yang ikut menyertai karhutla adalah penyebaran kabut asap yang dapat mengancam kesehatan masyarakat. Berbagai penyakit bisa muncul, mulai dari sakit tenggorokan, pilek, mata merah, asma, hingga radang paru-paru

Naasnya, bahaya kebakaran makin meningkat bersamaan kemarau panjang. Pepohonan kering mudah tersulut api yang sulit dikendalikan sehingga menjalar ke perkebunan dan pemukiman warga.

Dimata hukum, bagi oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Kasat Binmas Polresta Pontianak Kompol Gatot Purwanto S.H Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 yang menyatakan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana”:
a. Penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.

b. Penjara paling lama lima belas tahun,jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

c. Penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Sedangkan pada pasal 188 KUHP menyatakan bahwa “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”

Iptu Sumarna melaksanakan Binkorwas Satuan Pengamanan di Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak. Selasa (01/03/2022).

Iptu Sumarna melaksanakan Binkorwas Satuan Pengamanan di Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak. Selasa (01/03/2022).

Satuan Binmas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan Binkorwas (Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan) kepada satuan pengamanan dalam bidang pengamanan, pencegahan adanya tindakan kriminal serta penindakan terhadap gangguan keamanan di  Wilayah Universitas Institut Agama Islam Negeri Kota Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Binmas Polresta Pontianak melalui Kanit Binkamsa Sat Binmas Polresta Pontianak bersama dua anggotanya melakukan pembinaan salah satunya terkait pencegahan tindakan kriminal.

Adapun personil yang bertugas Iptu Sumarwan yang di dampingi oleh Aiptu Bob Sadiman, pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar aman tertib dan terkendali.

Senin, 21 Februari 2022

Iptu Zulkifli sambangi dan memberikan Sarkon ke grup Kasidah As -Syiraz Jl. Husein Hamzah. Selasa (22/02/2022).

Iptu Zulkifli sambangi dan memberikan Sarkon ke grup Kasidah As -Syiraz Jl. Husein Hamzah. Selasa (22/02/2022).

Sarana Kontak dari Satbinmas Polresta Pontianak diberikan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan Kasidahan di Jl. Husein Hamzah kota Pontianak.

Iptu Zulkifli didampingi Aipda Aphian, adapun pelaksanaan dapat dilakukan dengan baik. Situasi aman terkendali.

Minggu, 20 Februari 2022

Pontianak, Kalbar - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan giat supervisi tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri T.A. 2022 di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22)

Pontianak, Kalbar - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian dan giat supervisi tentang Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri T.A. 2022 di Aula Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., didampingi oleh Ketua Tim Penelitian, Kombes. Pol. Saefuddin Mohammad, S.I.K., Pembina Utama, Prof. Dr. Dwi Purwoko, M.Si., Penata, Verawaty, S.E., dan Bripka Haves Al Ghani, dan dibuka secara langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes . Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Waka Polresta Pontianak, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H.

"Mewakili Kapolresta Pontianak, saya selaku Waka Polresta Pontianak, mengucapkan selamat datang kepada Tim Penelitian dan Supervisi Polri yang dalam kesempatan ini dipimpin langsung oleh Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., ini merupakan suatu kehormatan bagi kami", ujar Waka Polresta N.B. Darma.

"Perlu kami laporkan kepada Jenderal, dalam usaha untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kami Polresta Pontianak juga bekerjasama dengan Puslitbang Universitas Tanjungpura yang bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik pada unit pelayanan SKCK, pelayanan SIM, Laporan Kehilangan Barang dan Laporan Polisi di seluruh jajaran Polresta Pontianak pada tahun 2021 dengan rata-rata indeks kepuasan masyarakat ditahun 2021 berada pada angka 84,33 persen dengan kategori baik", tambah Waka Polresta N.B. Darma.

Kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Polresta Pontianak, perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan perwakilan Bahabimkamtibmas Polresta Pontianak.

Sementara itu dalam sambutannya, Kapuslitbang Polri, Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta, M.Si., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penelitian dari Puslitbang Polri yang turun langsung ke kewilayahan tersebut adalah untuk menganalisis, memperoleh data, fakta dan informasi terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

"Kami memerlukan data, informasi dan fakta secara langsung tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri. Kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2015, dan pada tahun sebelumnya, Polda Kalbar berada di peringkat ke 5 dari 34 provinsi. Untuk itu kontribusi dari bapak ibu sekalian tentunya sangat penting bagi kami, untuk bisa memberikan penilaian tentang pelaksanaan atau kinerja Polri di Polresta Pontianak khususnya di fungsi Lantas, Intel, Reskrim, Binmas, dan Samapta. Kami berharap tahun ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya", ujar Kapuslitbang Polri Brigjen. Pol. Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta.

Selanjutnya kegiatan Penelitian dan Supervisi Puslitbang Polri tersebut dilanjutkan dengan melaksanakan FGD (Forum Discussion Group)  dan pendalaman materi, baik kepada para responden, maupun terhadap masing-masing fungsi Kepolisian. Hal tersebut untuk menguatkan fakta-fakta pelaksanaan pelayanan, kemudian diharapkan tim mendapatkan timbal balik berupa kritik, saran, dan masukan yang baik sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai penunjang tugas Kepolisian dikemudian hari. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan administrasi senjata api genggam personil di lapangan apel Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22)

Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan administrasi senjata api genggam personil di lapangan apel Mapolresta Pontianak, Senin (21/02/22) pukul 09.00 WIB.

Dipimpin Kabag Log, AKP.  Harsoyo,  S. Mn.,  M.M., dan Kasi Propam Polresta Pontianak AKP.  Sunarto, S.H., beserta anggota Baglog dan anggota Sipropam Polresta Pontianak, pemeriksaan meliputi Surat Ijin Pemegang Senpi,  Amunisi,  Magasen dan kebersihan senpi yang dipegang oleh masing-masing anggota Polri. 

Kapolresta Pontianak, Kombes
 Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasi Propam, AKP. Sunarto, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik dan administrasi senjata api genggam bagi personil Polresta Pontianak tersebut secara berkala dilaksanakan dengan tujuan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri.

"Kami secara berkala menggelar kegiatan pengecekan senpi, baik itu fisik senjata, kebersihan, amunisi, maupun surat ijin pemegang senpi sebagai bentuk pengawasan internal guna meminimalisir pelanggaran penggunaan senjata api oleh anggota", ujar Kasi Propam Sunarto.

Kasi Propam Polresta Pontianak, AKP. Sunarto, S.H., juga menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Kalbar nomor : ST/46/I/KEP./2022 tanggal 17 Januari 2022, tentang Pelaksanaan peningkatan pengawasan internal guna mengantisipasi dan mencegah bentuk pelanggaran anggota Polri, Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor : ST/81/II/KEP./2022, tanggal 17 Februari 2022. tentang Pelaksanaan pemeriksaan Senpi bagi personil yang memegang senpi dijajaran Polda Kalbar, dan Surat perintah Kapolresta Pontianak Nomor : 217/II/KEP. /2022 tanggal 19 Februari 2022 tentang Pemeriksaan Senpi terhadap Personil Polresta Pontianak dan Polsek Jajaran Polresta Pontianak. 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota semakin disiplin dalam menggunakan senjata, sehingga kedepannya tidak ada anggota Polri khususnya anggota Polresta Pontianak  yang melakukan penyalahgunaan senjata api", pungkas Kasi Propam Sunarto. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Sambang dan kordinasi dengan Juru Parkir RS. Kharitas Bakti oleh Iptu Supriyono beserta Aiptu Bob Sadiman.Senin(21/02/2022)

Sambang dan kordinasi dengan Juru Parkir RS. Kharitas Bakti oleh Iptu Supriyono beserta Aiptu Bob Sadiman.Senin(21/02/2022)

Pelaksanaan tugas rutinitas Polri dalam satuan Binmas memberikan Bimbingan terhadap masyarakat salah satunya sambangi dan koordinasi terhadap Juru Parkir yang terdapat di RS. Kharitas Bakti di Jalan Siam.

Kanit Bintipsos Iptu Supriyono memberikan himbauan dengan cara menyambangi dan koordinasi terhadap Juru Parkir bernama An Dol yang bertugas di RS. Kharitas Bakti.

An. Dol memberikan memberkati penjelasan bahwa tarif parkir sesuai dengan tarif yang dikelola Dispenda.

Adapun selama pelaksanaan tugas sebagai Juru Parkir, tidak ada masyarakat yang komplain dan merasakan aman terkendali.

Minggu, 13 Februari 2022

Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Bhabinkamtibmas beserta Bhabinsa melaksanakan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Kewilayahannya. Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.

Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.

Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 

Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.

Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.







Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.



"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.



Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.



"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.



Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 



Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.



"Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini", tutup Kabag Ops Frits. [WB]



Humas Polresta Pontianak.

Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).

Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.

Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.

Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 

Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.

"Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini", tutup Kabag Ops Frits. [WB]

Humas Polresta Pontianak.

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...