Kendaraan petugas pemadam kebakaran mengalami laka tunggal di jalan Kom Yos Sudarso Pontianak saat akan mendatangi TKP kebakaran di wilayah Pontianak Timur. Jumat (05/10/2021)
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi karena pengendara roda 2 yang tak mengindahkan sirene dan tetap dengan santai menyeberang jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
iring-iringan pengantar jenazah; dan
konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi plis sekali lagi dan berkali-kali Mimin ingatkan. Kasih ruang kepada petugas kebakaran dan ambulance. Mereka berjibaku menyelamatkan harta benda dan nyawa manusia. Mereka bukan kaum yang suka ugal-ugalan di jalan, terus pas kena tilang Polisi, nelpon sana sini, minta pembenaran.Mereka butuh kecepatan. Karena ada yang harus mereka selamatkan. Bayangkan jika musibah kebakaran, atau yang di dalam ambulance adalah sanak keluarga kita? apa yang kita rasakan? Ayolah, tingkatkan kesadaran kita, mereka berbuat demi kemanusiaan. Beri ruang mereka, beri kesempatan dulu mereka lewat.
Terimakasih Damkar, petugas Ambulance dan semua pejuang kemanusiaan.
Salam Hormat
#polrestapontianakkota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar