Putussibau, Polda Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).
Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.
Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.
Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.
Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.
Penulis : Humas Polsek Silat Hilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar