PONTIANAK,KALBAR - Polsek Pontianak Kota Polresta Pontianak menggelar press release atas pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor, Rabu (05/04/2023) Sore
Kepolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda bahwa pada hari ini Rabu tanggal 5 April 2023, Polsek Pontianak Kota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 15.00 Wib dijalan R.A Kartini Pontianak.
Setelah menerima Laporan, anggoya Reskrim Polsek Pontianak Kota nelakukan penyelidikan berhasil meringkus dua kawanan pencurian sepeda motor atau curanmor berikut penadahnya.
kedua pelaku inisial A (40) dan W (40). Sedangkan penadahnya bernisial F. A .
Kapolsek Pontianak Kota, AKP E’eng Suwnda mengatakan, kedua kawanan pencuri motor ini diringkus berkat adanya informasi dari Masyarakat ke Polsek Pontianak Kota yang selanjutnya ditindak lanjuti telah oleh anggota Reskrim,
Sepeda Moto Jenis Honda Scoopy yang dilaporkan hilang pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, pada saat sepeda motor tersebut di parkir di depan rumah korban dan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.
Aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV saat mengambil sepeda motor Honda Scopy milik korban.
“W berperan menyuruh A, dan A bertugas mencuri sepeda motor,” Ungkap AKP Eeng Suwenda.
Sebelum beraksi, keduanya mondar mandir memlihat situasi dulu, kemudian baru melakukan aksinya, Sasarannya adalah warga-warga yang lengah.
Dimana berdasarkan rekaman CCTV polisi memburu keduanya. Tak butuh waktu lama, kawanan ini berhasil diringkus. di tempat berbeda,” Jelasnya.
Pelaku "A" kita amankan di wilayah kecamatan sungai raya, dan pada Senin 3 April 2023 malam, tim berhasil mengamankannya, saat diamankan Pelaku "A" melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur kepadanya," Tutur AKP Eeng.
Kemudian dar hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi empat kali di Kota Pontianak dan dua kali di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Dan dari hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. atas informasi tersebut Polisi bergerak cepat, F berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat ini ketiganya sudah ditahan dijerat Pasal 363 serta 480 KUHPidana dan untuk ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya.
#polrestapontianak, #polresmempawah, #polressingkawang, #polressambas, #polresbengkayang, #polreslandak, #polressanggau, #polressekadau, #polressintang, #polresmelawi, #polresketapang, #polreskapuashulu, #polreskayongutara, #polreskuburaya,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar