Senin, 20 September 2021

Pelaksanaan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam menekan kasus Covid-19 di tengah masyarakat Pontianak. Selasa (21/09/2021).

Pelaksanaan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam menekan kasus Covid-19 di tengah masyarakat Pontianak. Selasa (21/09/2021).

Menurut Kapolresta Pontianak Kota, ada berbagai masalah di lapangan yang mengakibatkan kebijakan itu tidak berjalan sesuai harapan, seperti masih tingginya mobilitas masyarakat, dan rendahnya kedisplinan protokol kesehatan.

Kapolresta Pontianak Kota mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang tidak mau memakai masker waktu beraktivitas di luar rumah.

“Benar memang ada masalah eksekusi, tindakan, implementasi di lapangan. Artinya, memang eksekusinya yang harus kita perketat”. Untuk mengatasi persoalan kedisiplinan protokol kesehatan dan mobilitas masyarakat, pemerintahan,  Kesehatan mengandalkan peran TNI dan Polri.

Dalam kerangka PPKM Mikro, Personel TNI dan Polri berperan mengawasi masyarakat sampai tingkat desa/kelurahan, serta ikut melakukan pengetesan, dan pelacakan.

Aparat kepolisian juga bisa melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di wilayah yang sudah memberlakukan pembatasan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...