Jumat, 03 September 2021

PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 UNTUK ANAK BERUSIA 12-17 TAHUN DI SEKOLAH. Jumat (03/09/2021)."

PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 UNTUK ANAK BERUSIA 12-17 TAHUN DI SEKOLAH. Jumat (03/09/2021).

"Vaksinasi ini dilakukan di dinas-dinas pendidikan, di sekolah. Agar tak bentrok dengan program vaksinasi yang jauh lebih beresiko yaitu 18 tahun ke atas," ujar Bhabinkamtibmas Bripka Sabirin Polsek Pontianak Timur dalam pengawasan dan pengamanan pelaksanakan tersebut.

Bhabinkamtibmas Bripka Sabirin Polsek Pontianak Timur mengatakan vaksinasi bagi anak sudah bisa dilakukan pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi izin penggunaan vaksin bagi anak. Hal ini juga telah didukung rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Pemerintah juga berpatokan pada pelaksanaan vaksinasi di dunia, yang juga sudah diberikan pada anak-anak. Vaksin yang akan digunakan di Indonesia adalah Vaksin Sinovac dengan dosis sebanyak 0,5 ml, yang akan diberikan sebanyak dua kali, dengan interval minimal 28 hari. "Setelah kita melihat apa yang sudah jadi best practices di dunia, itu diberikan antar 12-17 tahun".

Nantinya, anak-anak yang akan divaksin akan diskrining terlebih dahulu sebelum penyuntikan. Setelah itu, juga akan dilakukan observasi usai injeksi dilakukan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksin bagi anak, adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Nantinya, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

KEGIATAN TATAP MUKA KAPOLRESTA PONTIANAK KOTA DI KP. BETING PONTIANAK TIMUR

Pontianak_ pada hari Jumat tanggal 4 oktober 2019 pukul 19.30 wib, bertempat di Gedung Bulu Tangkis Kp. beting Kel. Dalam Bugis Pon...