Tugas dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Polwan Polresta Pontianak dalam pelaksanaan piket pelayanan.
SPKT merupakan Sentra Pelayanan, Polwan bertugas pelayanan yang diberikan dapat berupa :
Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar